Pengertian
otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun
2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Tujuan
dibentuk OJK
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan
stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Fungsi
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas
dan Wewenang
OJK mempunyai tugas melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar
Modal, dan
sektor IKNB
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Untuk melaksanakan tugas pengaturan,
OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola
statuter pada
Lembaga Jasa
Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola,
memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundangundangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala
Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan
tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku,
dan/atau penunjang
kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak
tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan perundangundangan di
sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
8. memberikan dan/atau mencabut:
Referensi : Modul Mata Kuliah Lingkungan Ekonomi Bisnis, Dosen Pengampu :
Dr. Supawi Pawenang, SE, MM., Program Studi Manajemen, Program Pasca Sarjana
Universitas Islam Batik Surakarta, Tahun 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar