Jumat, 08 April 2016

Pengertian otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Tujuan dibentuk OJK
OJK  dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1.
 Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.   Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan   
      stabil, dan
3.
  Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Fungsi
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.

Tugas dan Wewenang
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.  kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.  kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.  kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
     pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada   
     Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
    menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan
     ketentuan  peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.  menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.  mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala
     Eksekutif;
3.  melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan   
     tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang
     kegiatan jasa keuangan  sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
     undangan di sektor jasa keuangan;
4.
 memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak  
     tertentu;
5.
 melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.
 menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.
 menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
     terhadap  peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:


Referensi : Modul Mata Kuliah Lingkungan Ekonomi Bisnis, Dosen Pengampu : Dr. Supawi Pawenang, SE, MM., Program Studi Manajemen, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Batik Surakarta, Tahun 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar