Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen
bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka
membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN ditetapkan setiap tahun dan
dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan
setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2009.
Salah satu unsur APBN adalah anggaran
pendapatan negara dan hibah, yang diperoleh dari :
- Penerimaan
perpajakan;
- Penerimaan
negara bukan pajak;
- Penerimaan
Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
PNBP merupakan lingkup keuangan negara
yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas
komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara
sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menyadari pentingnya PNBP, maka
kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya
melalui :
- UU Nomor
20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor
22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
- PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian
Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan
Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Terutang.
Kelompok
Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi:
- penerimaan
yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
- penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
- penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan
Negara yang dipisahkan;
- penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan
Pemerintah;
- penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang
berasal dari pengenaan denda administrasi;
- penerimaan berupa hibah yang merupakan hak
Pemerintah;
- penerimaan
lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No.
22 Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan menjabarkan
jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Kementerian / Lembaga, sebagai
berikut :
- Penerimaan
kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
- Penerimaan
hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
- Penerimaan
hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
- Penerimaan
hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
- Penerimaan
ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan
perbendaharaan);
- Penerimaan
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
- Penerimaan
dari hasil penjualan dokumen lelang.
Apabila jenis
PNBP belum tercakup dalam jenis-jenis PNBP ini, kecuali yang telah diatur
dengan Undang-undang, dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Tarif
Tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap
masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah
sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan
aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan
Pengelolan PNBP
PNBP dipungut atau ditagih oleh
Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri
Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah
tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke
kas negara dan wajib
dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir. Untuk satker yang
berstatus Badan Layanan Umum, tidak seluruh
PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan
kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
Referensi : Modul Mata Kuliah Lingkungan Ekonomi Bisnis,
Dosen Pengampu : Dr. Supawi Pawenang, SE, MM., Program Studi Manajemen, Program
Pasca Sarjana Universitas Islam Batik Surakarta, Tahun 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar