APBN & APBD (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip)| Secara umum, Pengertian APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar/penjelasan secara
rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang
umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah
dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara
sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu.
Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara)
Berdasarkan
dari UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan
Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden
maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu.
Adapun
langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
adalah sebagai berikut...
a.
Perencanaan
b.
Pengesahaan RAPBN oleh DPR
c.
Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
d.
Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada
DPR.
Tujuan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Tujuan
APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam
melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan
perekonomian.
Fungsi
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
a.
Fungsi Alokasi
- Sebagai alat dalam mengetahui
alokasi yang diperlukan untuk masing-masing sektor pembangunan
- Sebaga alat untuk mengatasi
sasaran dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan pemerintah
b.
Fungsi Stabilitasi
- Sebagai panduan keteraturan
pendapatan dan belanja negara
- Sebagai alat untuk menjaga
stabilitas perekonomian negara
- Sebagai alat untuk mencegah dalam
terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi
c.
Fungsi Regulasi
- Sebagai alat untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi
- Untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi
d.
Fungsi Distribusi
- Semua penerimaan-penerimaan
negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang telah direncanakan
- Sebagai alat dalam pemerataan
pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sektor saja
Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara)
a. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut...
a. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut...
- Intensifikasi penerimaan
anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
- Intensifikasi penagihan dan
pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik
negara
- Penutupan ganti rugi dari
kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
b.
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran negara
- Hemat, tidak mewah, efisien,
dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan
- Terarah, terkendali sesuai dari
rencana program/kegiatan
- Semaksimal mungkin dalam penggunaan
hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi
kemampuan/potensi nasional
Azas
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
- Kemandirian, yaitu sumber
penerimaan dalam negeri terus ditingkatkan
- Penghematan atau peningkatan
dalam efisiensi dan juga produktivitas
- Penajaman dalam perioritas
pembangunan
Cara
Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah
daerah, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah."
Menurut pembagian daerah tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah ditetapkan APBN.
Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dari pendatan daerah yang telah direncanakan.
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
·
Fungsi
Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan
pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan
·
Fungsi
Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah daerah merencanakan kegiatan
di tahun yang bersangkutan
·
Fungsi
Pengawasaan, sebagai pedoman untuk menilai dan mengawasi kegiatan
penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
·
Fungsi
Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi
pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
·
Fungsi
Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Unsur-Unsur
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD adalah sebagai berikut...
Unsur-unsur APBD adalah sebagai berikut...
a.
Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b.
Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c.
Disusun dengan sistematis:
·
anggaran
pendapatan dan anggaran belanja
·
anggaran
belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
d.
Prosedur dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme dan prosedur yang
telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut...
- penyusunan pra konsep oleh
eksekutif
- penyampaian ke DPRD
- pembahasan di DPRD
- penepatan anggaran
Dasar
Hukum Keuangan Daerah dan APBD
·
UU.
No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
·
UU.
No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
·
PP
No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan
Daerah
Referensi
: Modul Mata Kuliah Lingkungan Ekonomi Bisnis, Dosen Pengampu : Dr. Supawi
Pawenang, SE, MM., Program Studi Manajemen, Program Pasca Sarjana Universitas
Islam Batik Surakarta, Tahun 2016.